Lolly dan Nikita Mirzani Akan Diperiksa Polisi Hari Ini, Didampingi Psikolog dan Unit PPA Polres Jaksel

Kamis 19-09-2024,16:54 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Laura Meizani atau yang akrab disapa Lolly dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan usai Lolly dan Nikita Mirzani menjalani visum di rumah sakit usai menyambangi apartemen Lolly di daerah Bintaro.

BACA JUGA:Usai Disatroni di Apartemennya, Lolly Dibawa Nikita Mirzani ke Rumah Sakit Jalani Visum

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sita iPhone Milik Lolly, Ketahuan Kirim Fitur 'Find My' ke Vadel: 'Siapin Diri Lahir dan Batin Lo'

Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Ini dalam perjalanan ke rumah sakit (visum) setelah itu minta keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dari NM kemudian dan juga LM. Pasti kesini," ujar AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.

AKP Nurma Dewi kemudian menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Lolly akan didampingi oleh psikolog, Nikita Mirzani sebagai orangtua dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun alasan Lolly harus didampingi oleh psikolog dan Unit PPA lantaran memastikan proses pemeriksaan aman mengingat Lolly masih kategori di bawah umur.

BACA JUGA:Heboh Lolly Ngamuk saat Dijemput Paksa Nikita Mirzani di Apartemen, Polisi Angkat Bicara

"Iya pasti kalo pendampingan di bawah umur itu orangtua, kemudian kuasa hukum, psikolog itu jelas UU PPA itu jelas harus ada disitu kita harus bener-bener safety disini karena bener-bener di bawah umur," ujar AKP Nurma Dewi.

Pertengkaran Nikita Mirzani dan anak sudah terjadi beberapa tahun belakangan. Anak Nikita Mirzani sempat sekolah di London, Inggris, meski tak dilanjutkan dan pulang ke Indonesia.

Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kategori :