Heboh Lolly Ngamuk saat Dijemput Paksa Nikita Mirzani di Apartemen, Polisi Angkat Bicara

Heboh Lolly Ngamuk saat Dijemput Paksa Nikita Mirzani di Apartemen, Polisi Angkat Bicara

Nikita Mirzani menjemput paksa Lolly di apartemen mendorong Humas Polres Metro Jakarta Selatan--Instagram Ratu Nyinyir Official

JAKARTA, DISWAY.ID - Nikita Mirzani menjemput paksa Lolly di apartemen mendorong Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi angkat bicara. 

Ia menegaskan momen penjemputan putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani sudah di bawah pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Nikita Mirzani menjemput Lolly di Apartemennya di kawasan Bintaro, pada pukul 12:00 WIB.

BACA JUGA:Lolly Ngamuk saat Berhasil Dijemput Nikita Mirzani di Apartemen, Teriak Minta Tolong!

"Tindak lanjut dari laporan NM kemarin sudah mendatangi tempat atau apartemen yang didiami oleh LM tadi baru saja jam 12:00 untuk NM sudah dapat menemui anaknya ya kemudian didampingi oleh Kanit PPA tentunya," ujar AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.

AKP Nurma Dewi selanjutnya mengatakan bahwa penjemputan Lolly di apartemennya karena memang kewajiban orangtua bukan dari prosedur kepolisian.

BACA JUGA:Disatroni Nikita Mirzani, Lolly Marah Isi Lemari Baju Acak-acakan, Netizen: Kurang Rapi Aktingnya

"Itu tidak ada penjemputan karena memang ini anak dari NM kan berarti masih di bawa asuhan NM. Menurut saya kewajiban dari orang tua. Kalo prosedur dari kepolisian pasti kita memanggil," ujar AKP Nurma Dewi.

"Tapi untuk NM dia merasa orangtua, asuhannya, anaknya," pungkasnya.

Pertengkaran Nikita Mirzani dan anak sudah terjadi beberapa tahun belakangan. Anak Nikita Mirzani sempat sekolah di London, Inggris, meski tak dilanjutkan dan pulang ke Indonesia.

BACA JUGA:Dear Lolly Sayang, Nikita Mirzani Tetap Maafkan Kesalahanmu, Kuasa Hukum: Kami Melindungi.. Pulang, Nak

Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads