KPAD Bekasi Bikin Kontak Aduan untuk Korban Kasus pencabulan

Sabtu 21-09-2024,16:33 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Fandi Permana

BEKASI, DISWAY.ID - Wakil ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi Novrian telah membuat kontak pengaduan terhadap korban-korban yang mengalami kasus pencabulan.

Dia membuat kontak pengaduan karena tidak ingin kejadian serupa yang dialami oleh anak berusia lima tahun dicabuli oleh seorang terduga pelaku berinisial W di kawasan Bekasi Barat.

BACA JUGA:KPAD Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi Kota dalam Menangani Kasus Pencabulan di Bawah Umur

BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pria Paruh Baya Tersangka Pencabulan Bocah di Bawah Umur

Hal itu disampaikannya setelah terduga pelaku W ditangkap di kediamannya pada malam hari dan ditetapkan menjadi tersangka di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 20 September 2024 sore WIB.

"Kita sepakat di sini bahwa mereka adalah pahlawan. Buat apa? Buat melindungi orang-orang lain, orang-orang dari korban-korban, orang-orang seperti ini nih, orang-orang (pelaku) yang melakukan manipulasi," jelas dia.

"Melakukan komersial seks pada anak-anak yang mungkin belum sempurna secara psikologis maupun secara pemikiran," sambungnya.

Lebih lanjut, Novrian memastikan kerahasiaan pelapor sesuai kode etik yang tertera dan korban pun akan mendapatkan recovery psikologi keberhubungan sosial.

BACA JUGA:Buruh di Muara Angke 10 Kali Cabuli Siswi SMP, Korban Diming-imingi Uang Rp50 Ribu

"Bisa menghubungi Polres ataupun ke kita langsung ke 082210000697," terangnya.

"Melakukan komersial seks pada anak-anak yang mungkin belum sempurna secara psikologis maupun secara pemikiran," sambungnya.

Pelaku pun terjerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Penetapan tersangka W didukung sejumlah alat bukti, antara lain hasil autopsi korban dan akta kelahiran.

Selanjutnya, baju kaos warna hijau, celana panjang, dan celana pendek.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh.

Kategori :