Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pria Paruh Baya Tersangka Pencabulan Bocah di Bawah Umur

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pria Paruh Baya Tersangka Pencabulan Bocah di Bawah Umur

Polres Metro Kota Bekasi telah menetapkan pelaku berinisal W (59), pemilik toko di kawasan Bekasi Barat, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia lima tahun-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pelaku berinisal W (59), pemilik toko di kawasan Bekasi Barat, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia lima tahun.

Penangkapan terhadap pria paruh baya itu menjalani pemeriksaan sejak Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:Diimingi Rp 20 Ribu, Anak 13 Tahun di Kemayoran 6 Kali Dicabuli Tetangga

BACA JUGA:Buruh di Muara Angke 10 Kali Cabuli Siswi SMP, Korban Diming-imingi Uang Rp50 Ribu

"Tersangka W (59) dengan korban N (5)," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 20 September 2024.

Penetapan tersangka W didukung sejumlah alat bukti, antara lain hasil autopsi korban dan akta kelahiran.

Selanjutnya, baju kaos warna hijau, celana panjang, dan celana pendek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan di Tangsel, Polisi Terima LP dan Selidiki

BACA JUGA:Modus Popok Bayi, Pengedar Sabu di Kalipasir Sasar Anak di Bawah Umur

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," jelas dia.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang teregister nomor LP/B/1495/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Dua minggu setelah laporan, ayah korban meminta tersangka untuk datang ke Polres Metro Jakarta Kota guna mengurus masalah tersebut.

"Karena sebelumnya pelaku dan istri nangis-nangis minta mediasi ke RW. Namun karena laporan sudah naik, Pak RW pun tidak bisa membantu pelaku," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: