DPR RI Gak Mau Kalah dengan Bertambahnya Jumlah Kementerian, Puan Maharani: Jumlah Komisi Akan Ditambah

Minggu 22-09-2024,11:28 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Bawa Misi Lingkungan, Pelajar Lari 5K di SKIPI Water Run 2024

Berikut 5 poin perubahannya di Kementerian Negara:

  1. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden, di mana pada pasal sebelumnya disebutkan bahwa jumlah menteri hanya dibatasi hingga 34 menteri saja.
  2. Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 
  3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011
  4. perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 
  5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.
Kategori :