Sementara terlihat juga seorang bapak-bapak yang tengah duduk santai dengan anak kecil di pinggir rel.
Saat kereta datang dari arah berlawanan, anak kecil memberikan HP ke ibunya.
Dalam sekejap, kereta sudah menabrak mereka.
HP yang digunakan untuk merekan jatuh ke rerumputan.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, kereta sudah membunyikan suara peringatan berulang-ulang untuk memperingatkan warga yang beraktivitas di sekitar rel aktif.
BACA JUGA:Ngeri! 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, 1 Korban Terbawa hingga Subang
"Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Rokhmad dalam keterangannya, Minggu, 22 September 2024 malam.
Rokhmad pun menyanangkan insiden ini bisa terjadi.
Hal ini dikarenakan masyarakat seharusnya tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api, termasuk bermain dan berjalan kaki lantaran sangat membahayakan serta menghindari insiden dengan kereta api yang melintas.
Aktivitas di Rel Kereta Api Dilarang Undang-Undang
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum, karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Detik-Detik 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, Terdengar Jeritan Bocah Larang Sang Ibu
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," kata Anne Senin 23 September 2024.
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” tambah Anne.
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api kata Anne telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.