Jelang Nataru 2025/2026, DJKA Lakukan Ram Check Massal pada 3 Ribu Sarana Kereta Api

Jelang Nataru 2025/2026, DJKA Lakukan Ram Check Massal pada 3 Ribu Sarana Kereta Api

ramp check yang dilakukan oleh DJKA bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan implementasi konkret sesuai regulasi yang ada guna menjamin keselamatan (safety) dan keamanan perjalanan kereta api. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Sebagai langkah preventif yang strategis, DJKA melalui Direktorat Sarana Perkeretaapian berhasil merealisasikan pemeriksaan kelaikan operasional (ramp check) terhadap 3.333 unit sarana perkeretaapian di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:Jenderal Polisi Masih Jabat Itjen Kemenkum, Menkum Disemprot Langgar Putusan MK?

BACA JUGA:Dirut Perumda Tirta Patriot Terlihat Tertidur saat RDP, Dewas Angkat Bicara: Rapat Sedang Diskors

Pelaksanaan ini dilakukan dengan standar ketat dengan mengacu pada regulasi keselamatan dan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Plt. Direktur Sarana Perkeretaapian, Jumardi dalam kesempatan nya pada saat memimpin Rapat Penutupan Ramp Check Sarana Perkeretaapian Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Jumat 28 November 2025.

Ia menekankan bahwa ramp check yang dilakukan oleh DJKA bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan implementasi konkret sesuai regulasi yang ada guna menjamin keselamatan (safety) dan keamanan perjalanan kereta api.  

BACA JUGA:Polri Kirim Bantuan Medis untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

BACA JUGA:Gary Iskak Tewas Karena Kecelakaan Tunggal, Pohon Tua Jadi Saksi Bisu

“Keselamatan sektor perkeretaapian adalah prioritas utama kami. Melalui ramp check yang kami gelar secara serentak ini, tentunya kami ingin pastikan terwujudnya zero accident sekaligus kenyamanan maksimal bagi masyarakat selama periode Nataru 2025/2026.

"Upaya ini adalah wujud kehadiran negara dalam memitigasi resiko sekecil apapun melalui penegakan regulasi keselamatan yang ketat,” ujar Jumardi.

Jumardi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan di lapangan mencakup dua dimensi vital yang tak terpisahkan. 

Pertama dari segi aspek keselamatan dengan mengacu pada PM Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian, tim pemeriksa akan melakukan pengecekan detail pada fungsi vital seperti sistem pengereman, keretakan roda, hingga deadman device di lokomotif.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Riau Patungan Kirim Bantuan untuk Korban Longsor dan Banjir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads