JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Indonesia selalu memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Dalam hal ini, para diplomat Indonesia di Kedutaan Besar aktif mendampingi WNI yang jadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terjebak diwilayah konflik, hingga terdampak bencana alam.
"Dalam 10 tahun terakhir diplomasi perlindungan terhadap WNI telah membawa banyak keberhasilan," kata Wakil Menteri Luar Negeri RI, Pahala Nugraha Mansury dalam diskusi di Forum Merdeka Barat (FMB) 9 pada Senin, 23 September 2024.
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Wilayah Indonesia 24-25 September 2024, Cek Lokasinya
BACA JUGA:15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
Salah satunya mampu menyelesaikan 218.313 kasus WNI yang terkena masalah di berbagai negara.
Dalam hal ini, Pahala menyatakan bahwa Kemenlu juga berperan memperkuat insfrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan, agar mampu memberikan layanan terbaik bagi WNI di luar negeri.
Adapun, kata Pahala populasi WNI di luar negeri mencapai 8-9 juta orang, sehingga penting bagi Kemenlu untuk terus berupayadalam memperkuat bantuan hukum memanfaatkan teknologi digital, bersama, dan meningkatkan kapasitas diplomatik Kemenlu.
Kemudian, Pahala menegaskan bahwa pemerintah melakukan penyelesaian kasus secara menyeluruh dengan turut memperhatikan kondisi darurat yang membutuhkan repatriasi WNI.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hal-hal dasar WNI yang terjebak dalam situasi sulit di luar negeri, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kemenlu, Kedutaan Besar, dan instansi lainnya.
BACA JUGA:Mahasiswa UTM Dinonaktifkan dan Terancam DO Buntut Kasus Penganiayaan Pacar
BACA JUGA:Ahmad Luthfi Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada, Optimistis Mengayomi Masyarakat Jateng
"Selain itu, kami juga berhasil melakukan repatriasi terhadap 18.022 WNI dalam situasi darurat, termasuk di zona konflik dan bencana alam,” ujarnya.