3 Tersangka Pencurian Komponen BTS di Tanjung Priok Ternyata Petugas Maintenance

Selasa 24-09-2024,13:39 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga tersangka diamankan karena diduga mencuri komponen di Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana mengatakan akibat aksi para tersangka sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

Diungkapkannya, para tersangka berinisial MW, RS, dan S.

Dijelaskannya, mereka merupakan pegawai yang bertugas sebagai petugas maintenance tower-tower BTS di beberapa wilayah di Jakarta, termasuk Tanjung Priok.

BACA JUGA:Akibat Komponen BTS Dipreteli 3 Maling, Sinyal Seluler di Tanjung Priok Sempat Terganggu

"Para tersangka melakukan pencurian komponen BTS yang berdiri di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara pada Kamis, 12 September 2024," katanya kepada awak media, Selasa 24 September 2024.

Diterangkannya, kejadian berawal ketika itu tower BTS tengah peremajaan oleh petugas perbaikan. 

"Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku," terangnya.

BACA JUGA:Terbatas! Film Dokumenter Jungkook BTS 'I Am Still' Tayang 18 September 2024

"Pihak provider pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di beberapa tempat berbeda, antara lain di sekitar Tanjung Priok, Pademangan dan Karawang," lanjutnya.

Disebutkannya, komponen yang mereka curi yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier diangkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan Warna Putih.

BACA JUGA:Heri dan Sholihin Dapat Nomor Urut 01 di Pilwalkot Bekasi

"Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak. Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan," sebutnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun," tandasnya.

Kategori :