Yang mana, dalam KUHP, perbuatan mesum juga termasuk kejahatan kesusilaan.
Pelaku bisa dikenakan sanksi Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau kena denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, bagi yang menyebarkan gambar atau video pornografi di media sosial pada dasarnya termasuk juga ke dalam perbuatan yang dilarang di Pasal 27 ayat (1) UU ITE, sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Melansir dari hukumonline.com, pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.