Pelaku Curanmor di PIK Pakai Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Main Perempuan

Rabu 25-09-2024,21:41 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Bahkan satu tersangka berinisial AA kondisinya kritis hingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kategori :