BACA JUGA:Soal Kans PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Usai Megawati Pulang dari Uzbekistan
Dalam hal ini, kata Djarot, para pihak melampirkan bukti seperti Form-C1 kepada Panitera Mahkamah Partai.
Selanjutnya, kata Djarot, Mahkamah Partai memeriksa alat bukti yang ada untuk mendalami adanya dugaan pengalihan suara.
Setelah ada putusan, kata Djarot, Mahkamah Partai melaporkan kepada DPP PDI Perjuangan.
Hasil pemeriksaan itu, kata Djarot, Tia dan Rahmad juga sudah terbukti ada pengalihan suara di dapil mereka masing-masing.
"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1. Nah itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara," sambungnya.
BACA JUGA:Soal Kans PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Usai Megawati Pulang dari Uzbekistan
BACA JUGA:PTUN Jakarta Periksa Kader PDIP yang Daftarkan Perkara Nomor 311 Terkait Gugatan pada Megawati
"Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail, semuanya terekam," jelas Djarot.
Ia berkata, proses penanganan laporan di internal partai itu terbilang cukup lama. Keputusan ini, lanjut Djarot, telah dibahas sejak lama oleh PDIP.
"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP PDIP kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.
"Nah, oleh sebab itu yang bersengketa misalkan si Tia ini, itu bisa dipanggil oleh Bidang Kehormatan Mahkamah Kehormatan Partai, mengundurkan diri atau tidak gitu lho, dengan bukti-bukti ini. Kalau enggak ya terpaksa dipecat dong," terang Djarot.