KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Perkara Suap Program Bandung Smart City, 3 di Antaranya Anggota DPRD

Kamis 26-09-2024,19:27 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Kemudian, tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024.

Selain itu, tersangka ES selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun angaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota bandung untuk kepentingan para anggota DPRD ahgar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APDB Peruahan 2022.

BACA JUGA:Tepis Adanya Konflik Internal antar Pimpinan KPK Soal Kaesang, Jubir : Masalah Administratif Saja

BACA JUGA: KPK Ungkap Beberapa Tersangka Terkait Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim Sejak Pekan Lalu

Sementara para tersangka RI, AH, dan FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung seta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

Lebih lanjut, Asep menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kategori :