KPK Temukan Sejumlah Dokumen Dalam Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kaltim

Jumat 27-09-2024,03:00 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. 

Dalam hal ini, KPK baru mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin tambang di wilayah Kalimantam Timur. 

BACA JUGA:Optimalkan Pengembangan Kota, Cawagub Jakarta Kun Wardana Usulkan Dibentuknya Dewan Penasihat Gubernur

BACA JUGA:10 Twibbon dan Ucapan Hari Jantung Sedunia 2024, Rayakan Peringatan dengan Desain Menarik!

"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024. 

Asep menjelaskan bahwa dugaan izin tambang itu terjadi ketika Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada periode 2008 sampai 2018. 

“Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai guberbur,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Harga Tiket Fancon Choi Jin Hyuk di Jakarta 23 November 2024, Mulai Rp800 Ribu

BACA JUGA:KPK Cegah 3 Orang Pelesiran ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi IUP di Wilayah Kaltim

Adapun diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 24 September 2024. 

"Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 24 September 2024. 

Namun, Tessa belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dugaan kasus korupsi apa sehingga memaksa penyidik melakukan proses penggeledahan. 

BACA JUGA:Ini Dugaan Polisi Soal Penyebab Kecelakaan Truk di Tol Dalam Kota

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Ajak Hipmi Berkolaborasi dalam Meningkatkan Ekonomi RI

Kategori :