Fakta-Fakta Ibu Cambuk Anak di Medan, hanya Gegara Stiker Hilang hingga Viral di Medsos

Jumat 27-09-2024,14:17 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Teddy melanjutkan jika motif yang dilakukan DF ini kemungkinan kesal dan sedang banyak beban hingga pelampiasannya kepada anak.

"(Motif) mungkin kesal, biasa kalau seorang ibu lagi banyak beban pasti pelampiasannya adalah kepada anak," lanjut Teddy.

Karena insiden penganiayaan yang dilakukan oelh DF, ia menjadi tersangka dan dijerat UU Penghapusan KDRT Jo UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:Warga Curiga Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sempat Pinjam Cangkul

4. Penganiayaan di Rumah Korban hingga Terekam CCTV

Teddy juga menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan di rumah mereka di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal pada 20 September 2024.

Tidak hanya K yang dianiaya oleh sang ibu, namun kakak laki-lakinya V (110) juga ikut menjadi korban.

Namun, V tidak mengalami luka separah K. Untungnya, penganiayaan tersebut terekam di CCTV.

"Adapun yang terjadi terhadap anak perempuannya dilakukan penganiayaan dengan menggunakan tali pinggang. Itu sempat terjadi penganiayaan dengan selain memukul badannya, ada juga memijak perutnya, dari CCTV yang ada." ujar Teddy.

BACA JUGA:Keberadaan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Diidentifikasi

Tidak hanya itu, Teddy menambahkan jika penganiayaan ini tidak hanya sekali dua kali, namun sudah sering dilakukan oleh pelaku pada anaknya.

5. Penganiayaan Diungkap oleh Guru Korban

Fakta berikutnya, penganiayaan yang dilakukan DF pada K ini diungkap oleh guru di sekolahnya.

Guru korban mengetahuinya setelah melihat punggung K yang penuh luka.

Dari sinilah, peristiwa tersebut segera dilaporkan ke petugas Polrestabes Medan.

Terungkap bahwa pelaku adalah seorang janda yang sudah empat tahun bercerai.

Kategori :