Meski Status Tersangka, KPK Perbolehkan Karna Suswandi Berkampanye di Pilkada Situbondo 2024

Jumat 27-09-2024,14:52 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bupati Situbondo, Karna Suswandi bisa melaksanakan kampanye dalam pemilihan pilkada (pilkada) serentak 2024, walaupun sudah berstatus sebagai tersangka.

Adapun diketahui, Karna Suswandi terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kaputen Situbondo.

BACA JUGA:KPK Panggil Ketua DPRD Guna Dalami Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

BACA JUGA:KPK Juga Ikut Main TikTok, Ajak Gen-Z Berantas Korupsi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menjelaskan bawa Karna secara hukum melakukan kampanye. Hak politiknya baru dikurangi apabila sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi yang tidak boleh (berpolitik) itu terpidana," kata Asep kepada wartawan dikutip pada Jumat, 27 September 2024.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa penahanan akan dilakukan ketika sudah ada kecukupan alat bukti.

"Jadi tidak tergantung pada hal-hal politis dan lain-lainnya. Jadi benar-benar memang berdasarkan SOP yang ada pada kita. Tidak bisa juga kita segerakan dan tidak bisa juga lambat-lambat," lanjut Asep.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Menteri Kabinet Jokowi, Temukan Uang Asing hingga Bukti Elektronik

BACA JUGA:Petunjuk Baru Kasus Harun Masiku Diungkap KPK: Kami Temukan dari Dokumen di Mobilnya

Diberitakan sebelumnya, Karna Suswandi mengajukan permohonan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Pengajuan ini soal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Merespon hal tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan penggugatran menggunakan haknya untuk menggugat praperadilan yang diajukan.

"KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk menggunakan haknya, mengajukan gugatan praperadilan, sebagai lembaga yang digugat tentu KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadulan yang diajukan secra normatif KPK tidak berpolitik jadi penyidik tetap bekerja secara prosedural," jelas Tessa pada Rsbu, 25 September 2024.

Lalu, perihal pencalonannya kembali menjadi Calon Bupati Situbondo periode 2024-2029, Tessa menyerahkan sepenuhnya kepasa masyarakat Situbondo untuk memilik pemimpin terbaik untuk 5 tahun kedepan. 

BACA JUGA:KPK Temukan Sejumlah Dokumen Dalam Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kaltim

Kategori :