Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan

Jumat 27-09-2024,15:12 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengusulkan agar Pupuk Indonesia dan Badan Urusan Logistik (BULOG) menjadi badan di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini diusulkannya untuk mempermudah koordinasi dalam rangka akselerasi pembangunan pertanian nasional.

Dalam hal ini, Kementan perlu menjadi leading sector pangan, mulai dari hulu ke hilir.

BACA JUGA:FK UIN Jakarta Buka Prodi PPDS Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Ini yang Dipelajari

BACA JUGA:Menteri AHY Bagi-Bagi Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Tanya: Bisa Disekolahkan Pak?

Pasalnya, Sudaryono menilai bahwa lembaga-lembaga di bidang pangan terkesan berjalan sendiri-sendiri.

Meski begitu, ia menegaskan tidak mengubah organisasi perusahaan.

"Selama ini pupuknya yang ngurus Menteri BUMN, perdagangan pupuknya Menteri Perdagangan. Kemudian si petani yang ngurus pertanian. Begitu panen Bulog punya BUMN lagi. Kita tidak bisa perintah Bulog untuk menyerap hasil panen petani," kata Sudaryono di Klaten, Jawa Tengah, dikutip 27 September 2024.

Mas Dar mengungkapkan bahwa usulan ini rencananya akan diajukan pada tahun depan melalui Peraturan Presiden terkait pengelolaan pertanian.

Perpres tersebut disusun dengan tujuan meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian nasional.

BACA JUGA:Jalin Kerjasama dengan Dyandra, Kemenperin Dorong Optimalisasi Industri Halal di Indonesia

BACA JUGA:Proyek Food Estate Papua, Bapanas: Berpotensi Dongkrak Produksi

Kemudian pada hilir, stabilitas harga dan pasokan pangan dapat terjaga dengan baik.

"Tahun depan kita coba mengajukan Peraturan Presiden di mana nanti Pupuk Indonesia, termasuk Bulog dan Kementerian Pertanian menjadi satu (perintah di bawah Kementan)," tuturnya.

Ia pun berharap Pupuk Indonesia sebagai perusahaan plat merah tidak hanya mencari kkeuntungan, melainkan juga berkontribusi menggenjot produktivitas pertanian nasional.

Kategori :