JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar memastikan akan memberikan sanksi berat kepada oknum guru di Gorontalo yang viral lantaran melakukan aksi mesum dengan muridnya sendiri.
Video mereka berdurasi 5 menit 48 detik viral di media sosial.
Disebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses kasus ini dan tidak menolerir aksi oknum tersebut.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib di Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa tindakan asusila melanggar disiplin pegawan negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tertuang pada pasal 3 huruf f, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Kemudian pasal 8 juga mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Pihaknya pun menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Padahal menurutnya, guru harus menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
BACA JUGA:Video Adegan Syur Oknum Guru dan Murid Viral di Medsos, Kemenag Gorontalo Angkat Bicara
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.