JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto disebut telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu dilakukan mengenai pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
BACA JUGA:KPK dan Kemenpan RB Resmi Lakukan Kerja Sama Cegah Korupsi di Pemerintahan
BACA JUGA:Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Dilaporkan, Ini Respons Polda Metro
"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," katanya kepada awak media, Sabtu 28 September 2024.
Dituturkannya, pihaknya mengalami dugaan tindak pidana dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan pada 23 Maret 2024.
"Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud. Karena setiap pendumas atau pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya, pengaduan masyarakat (Dumas) diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
BACA JUGA:Pegawai dan Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata: Jumlah Transaksi Rp 111 Juta
Ade menyebut dalam Dumas itu Wakil Ketua KPK tersebut diduga melakukan hubungan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana KPK.
Dumas itu diterima pihaknya pada 23 Maret 2024. Disebutkannya dalam pengaduan itu adanya dugaan keterlibatan pimpinan KPK, Alexander Marwata, dengan tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," sebutnya.
Dijelaskannya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan, diantaranya verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan.
Pada 5 April 2024, dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Hingga kini, 17 saksi telah dimintai keterangan dalam penanganan perkara ini.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.