BACA JUGA:Harga Neta X Resmi Jadi SUV EV dengan Harga Paling Bersahabat
Meskipun hukum internasional tidak melarang penghancur bunker secara khusus, penggunaannya di daerah permukiman akan secara terang-terangan melanggar Hukum Humaniter Internasional berdasarkan Konvensi Jenewa.
Unit Bom Terpandu 28 dan 37 GBU-28 dikembangkan pada tahun 1991 selama Perang Teluk untuk menghancurkan bunker militer Irak yang diperkuat.
Bom ini beratnya sekitar 5.000 pon dan dilengkapi dengan sistem pemandu laser, yang memungkinkan serangan yang tepat pada target tertentu.
BACA JUGA:Katalog Promo Superindo Hari Ini 29 September 2024, Spesial Akhir Bulan Daging Cuma Rp12 Ribuan
BACA JUGA:Katalog Promo Superindo Hari Ini 29 September 2024, Spesial Akhir Bulan Daging Cuma Rp12 Ribuan
Bom ini terbuat dari laras artileri yang berlebih, sehingga memiliki kekuatan untuk menembus beton atau tanah sebelum meledak.
GBU-37 adalah bom penghancur bunker berpemandu presisi lainnya yang dirancang untuk menargetkan fasilitas militer bawah tanah.
Tidak seperti GBU-28 berpemandu laser, GBU-37 berpemandu GPS, sehingga efektif dalam kondisi cuaca buruk dan memastikan akurasi dalam menyerang target yang terkubur dalam tanah.