Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Pemudik dari Luar Jawa Mulai Terlihat di Pelabuhan Tanjung Perak, Polisi Standby
BACA JUGA:Waspada, BPOM Temukan Makanan Takjil Mengandung Formalin dan Boraks
“Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik,” tandasnya.