Waspada, BPOM Temukan Makanan Takjil Mengandung Formalin dan Boraks

Waspada, BPOM Temukan Makanan Takjil Mengandung Formalin dan Boraks

Ilustrasi, BPOM telah temukan beberapa makanan takjil berbuka puasa yang mengandung formalin dan boraks-Slashio Photography-Unsplash

TANGERANG, DISWAY.ID - Menu makanan berbuka puasa atau takjil yang mengandung formalin dan Borax telah ditemukan dan beredar di pasaran. 

Hal ini terungkap dari hasil temuan Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H oleh Badan POM RI. 

Kepala Badan POM RI Penny Lukito mengatakan, dari 7.200 sampel yang diperiksa pada pengawasan di tahun 2022 ada 109 sampel makanan jenis takjil yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan. 

"Takjil yang mengandung Formalin 0,72%, Rhodamin B 0,45%, dan Boraks 0,34%," kata Penny dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.

BACA JUGA:Andika Kangen Band Kaget, Tiba-tiba Tri Suaka Parodikan Dirinya: Anak Ini Baik, Kok Tiba-tiba Begini?

BACA JUGA:H-8 Lebaran, 445 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Kendati begitu, menurut dia, dari hasil pemeriksaan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan sudah tidak lagi ditemukan. 

Menindaklanjuti temuan-temuan itu, Penny melanjutkan, Badan POM RI akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran. 

Pihaknya juga akan memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

"Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan," imbuhnya.

BACA JUGA:Rekayasa Ganjil Genap Sudah Diuji Coba, Pemudik Wajib Tahu, Jangan Sampai Diputar Balik

BACA JUGA:Salut! Andika Kangen Band Salurkan Penghasilan YouTube-nya ke Panti Asuhan: Seribu Pun Enggak Nerima

Tak hanya itu, Penny mengaku, Badan POM juga berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022.

Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait