DPR RI Sepakat RUU MK Dibahas pada Periode Berikutnya

Senin 30-09-2024,11:58 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - DPR RI menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada periode berikutnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan penundaan pembahasan RUU atau carry over ini terjadi karena lembaga parlemen periode 2019-2024 tersebut telah memasuki rapat paripurna terakhir.

"Kami menanyakan apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan pada paripurna masa keanggotaan DPR periode 2024-2029 dapat disetujui?," tanya Puan selaku pimpinan sidang, Senin, 30 September 2024.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 30 September-6 Oktober 2024, Banjir Film Seru dan Berkualitas

BACA JUGA:Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa, Netizen Kaget Dengan Kampus dan Lokasi Pemberian Penghargaan

"Setuju," ujar peserta rapat.

RUU MK sendiri banyak mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak, termasuk Hamdan Zoelva yang merupakan Mantan Ketua MK periode 2013-2015.

Menurutnya RUU Perubahan Keempat UU No.24 Tahun 2003 tentang MK dalam prosesnya dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan substansinya juga bermasalah.

BACA JUGA:Resmi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Selangkah Lagi Perkuat Timnas Indonesia, Penuhi 3 Syarat Ini Dulu!

BACA JUGA:Sinopsis Serial Jangan Salahkan Aku Selingkuh di WeTV, Lengkap Daftar Pemain hingga Jadwal Tayang

Hamdan juga menyampaikan bahwa RUU yang disepakati pemerintah dan DPR tersebut sebagai ancaman serius terhadap negara hukum yang salah satu kriteria negara hukum adalah independensi lembaga peradilan.

Dalama acara diskusi bertema ‘Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi’ yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada Kamis 16 Mei 2024 lalu Hamdan menyampikan jika lembaga peradilan kehilangan independensinya maka tamat sudah riwayat negara hukum.

Menurut Hamdan, kewenangan MK sudah dijelaskan secara rinci dan limitatif yang bertujuannya untuk mencegah agar lembaga berjuluk the guardian of constitution atau lembaga pengawal konstitusi itu tidak diganggu cabang kekuasaan lain yakni pembuat UU.

BACA JUGA:Dampak Proyek LRT Jakarta Fase 1B, Harga Tanah di Rawamangun Melonjak

BACA JUGA:Usai Lolos ke Piala Asia U-20, Indra Safri Ingin Segera Naturalisasi Tim Gypens dan Dion Markx

Kategori :