Dalam RUU Perubahan Keempat UU MK mengatur masa jabatan 10 tahun dibagi dalam periode 5 tahun pertama dan 5 tahun kedua.
Untuk bisa melanjutkan jabatannya pada periode 5 tahun kedua hakim konstitusi yang bersangkutan lebih dulu harus mengantongi persetujuan dari lembaga pengusul.
Persetujuan dari lembaga pengusul itu menunjukan posisi hakim konstitusi tidak independen dan ketentuan itu membuat tidak ada kepastian masa jabatan bagi hakim konstitusi.