Masyarakat Jadi Korban Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif

Senin 30-09-2024,15:04 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Saat ini Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang yang melarang kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejak 1999, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999. 

Akan tetapi menjelang akhir 2024 praktik usaha tidak sehat itu masih ada yang dibuktikan dengan adanya klausul eksklusif dalam perjanjian vertikal antara Agen Pemegang Merk (APM) dengan distributor atau diler. 

Praktik eksklusivitas ini memang jarang tercium oleh awam, karena perjanjian tersebut terjadi antara APM dengan diler. 

Menurut kesaksian beberapa pemilik diler mobil di Indonesia mengatakan bahwa pihaknya harus meminta izin kepada pemilik merek jika mau mendirikan usaha baru yang menjual merek lain. 

BACA JUGA:Penyidik Tunggu Hasil Identifikasi Penemuan Tulang Belulang di Serpong

BACA JUGA:DNA Manchester United Hilang, Paul Scholes Pertanyakan Peran Matthijs de Ligt di Setan Merah

“Dalam praktiknya kita harus permisi dulu kepada pemegang merek,” kata T. 

Dia juga juga menyebut ada tantangan yang dihadapi oleh distributor ketika ingin membuka jaringan penjualan merk lain. 

“Tantangannya saat distributor menjadi nggak senang sama kita, kemudian tidak mengirimkan barang yang bagus, bisnis kita bisa mati sendiri,” ungkapnya.

Pemilik dealer mobil itu juga menyoroti bahwa jika eksklusivitas dibiarkan terus berlanjut, hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

“Ada banyak pengusaha yang ingin masuk ke bisnis otomotif, terutama dalam penjualan mobil baru. Jika APM mau, peluang ini terbuka lebar,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KPPS Pilkada 2024, Ada Namamu?

BACA JUGA:Alamat Kampus di Thailand yang Berikan Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa ke Raffi Ahmad Didatangi Netizen: Kok Hotel dan Apartemen?

Hal ini tentu membawa dampak buruk bagi masyarakat yang tidak diberikan kesempatan untuk memilih banyak merk, sebab yang dijual hanya itu-itu saja. 

Pemilik diler lainnya mengatakan meskipun dalam klausul perjanjian tidak ada kata-kata tegas 'dilarang', tapi bahasanya dalam perjanjian adalah harus mendapatkan persetujuan APM. 

Kategori :