“Dengan kata lain, sebenarnya dilarang mendirikan tanpa izin APM, karena kalau diler harus minta persetujuan ke APM sudah tau sama tau, kalau APM susah kasih persetujuan, kalau pemilik diler mau mendirikan perusahaan baru yang menjual mobil merek lain,” papar pemilik diler yang berinisial A.
Dalam permasalahan ini, muncul desakan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami isu praktik tidak sehat yang meresahkan para pelaku usaha.
Sebagai pelaku usaha, pemilik dealer yang tidak mau disebutkan namanya ini pun mengaku mendukung langkah tersebut.
”KPPU dapat berperan sebagai pengawas, memberikan perlindungan bagi dealer misalnya ada praktik semena-mena begitu bahasanya, oleh distributor. Fairness-nya yang kita harapkan,” katanya.
Sedangkan D yang juga pemilik dealer mobil juga mendorong regulator untuk menginvestigasi klausul ekslusif antara pemegang merek dan investor.
Menurutnya, investigasi perlu dilakukan apabila ada kecurigaan klausul eksklusivitas tersebut, sehingga dapat menggangu penjualan dealer.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 30 September 2024, Akhir Bulan Nonton Film Seru Selepas Aktivitas
BACA JUGA:Guru Agama Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya di Ciputat
“Harapan kami tidak ada APM yang punya aturan soal ekslusif ini,” ucap D.
Praktik persaingan tidak sehat ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada konsumen yang kehilangan akses ke berbagai pilihan produk berkualitas.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pengusaha dengan pihak berwenang sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Hal itu seperti yang diungkapkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Mone Stepanus.
“Secara tidak langsung konsumen akan dirugikan, karena pilihannya akan barang yang diinginkan itu lebih terbatas,” papar Mone.
BACA JUGA:Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Urungkan Niat Cerai?