BACA JUGA:Surya Darmadi Terkejut Dengar Kerugian Negara dari Rp 60 hingga Capai Rp 104 Triliun
"Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
“Kemudian, Hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT. Darmek PlayStation, Holding Perkebunan yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT. Aset Pacific yang mana PT. Aset Pacific ini adalah holding properti sejumlah 450 miliar rupiah kemudian korporasi seperti yang terlihat di atas disangka melanggar pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
“Tahun 2010 Tentang penjegalan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 55 Ayat ke-1 Ke-1 KUHP Saya rasa itu penjelasan singkat dari saya." tandasnya.