Surya Darmadi Terkejut Dengar Kerugian Negara dari Rp 60 hingga Capai Rp 104 Triliun

Surya Darmadi Terkejut Dengar Kerugian Negara dari Rp 60 hingga Capai Rp 104 Triliun

Surya Darmadi bersama Tim Kuasa Hukumnya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-Tim kuasa hukum atau pengacara Surya Darmadi, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan sawit PT Duta Palma menyebut kliennya terkejut atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Surya Darmadi, Junifer Girsan mengatakan kliennya terkejut saat mendengar kerugian negara atas dugaan kasus kliennya tersebut.

"Kaget klien kami ini terkait hitungan kerugian yamg berubah-ubah. Pertama disebut 60 triliun, terakhir dari Pak Jaksa Agung 78 triliun, kemudian dua minggu sebelum persidangan bahkan dikatakan 104 triliun," katanya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Surya Darmadi Bantah Kuasai Lahan Sawit, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

"Tadi klien menyatakan disampaikan ke Majelis bahwa kok surat dakwaan tipis, artinya mau dia katakan, kalau 78 cukup ini. Tapi ada 104 triliun, kok bisa hilang sisanya ini," tambahnya.

Dijelaskannya, berdasarkan data penelitian tim kuasa hukumnya, kerugian negara yang terima sebesar Rp 4 triliun.

"Dari data yang kami peroleh dari dakwaan itu kerugian yang sebenarnya itu hanya 4 triliun 763 juta kurang lebih." tandasnya. 

BACA JUGA:Jejak Kasus Korupsi Surya Darmadi Bos Duta Palma yang Terbongkar dari Perkara Suap Gubernur

Sebelumnya diketahui, Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang terduga dilakukan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sidang hari ini 8 September 2022 diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap Surya Darmadi. Sidang dilaksanakan di ruangan Kusumah Atmaja.

Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Surya Darmadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dibalut rompi berwarna pink dan duduk di bangku pesakitan.

Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupi tersebut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

Agenda diawali dengan pembukaan sidang  oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Fahzal Hendri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads