Mohon Pemblokiran Rekening Dibuka, Surya Darmadi: Buat Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan Pak!

Mohon Pemblokiran Rekening Dibuka, Surya Darmadi: Buat Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan Pak!

Surya Darmadi mengaku tidak bisa tidur karena memikirkan untuk pembayaran gaji 20 ribu karyawannya dan memohon blokir rekeningnya agar dibuka. -Rizky Ari Gunawan -

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi meminta majelis hakim untuk membuka rekening perusahaannya karena tidak bisa membayar gaji karyawannya.

Surya Darmadi mengaku tidak bisa tidur karena memikirkan untuk pembayaran gaji 20 ribu karyawannya dan memohon blokir rekeningnya agar dibuka.

"Yang mulai boleh saya mohon, semua rekeningnya diblokir, disita dan saya tidak bisa membayar gaji 20 ribu karyawan," Kata Surya Darmadi saat persidangan

Surya Darmadi memohon kepada majelis agar dibuka rekeningnya dari pemblokiran, karena akan berdampak kepada kelangsungan hidup para karyawan.

BACA JUGA:Sosok Azyumardi Azra di Menurut Keluarga: Pekerja Keras dan Disiplin, Merokok di dalam Rumah Saja Dilarang

BACA JUGA:Gubernur Lukas Enembe Transfer ke Kasino Lebih Setengah Triliun Rupiah, PPATK: Beli Jam Tangan Rp 800 Jutaan

"Karyawan itu kalau tidak dibayar bagaimana hidupnya, beras tidak ada, tolong Yang Mulia, ini sangat serius," kata Surya Darmadi.

Sedangkan kuasa hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Gersang mengatakan akan berdampak kepada para karyawan.

"Mengenai blokir itu tadi dia sampaikan dalam persidangan kalau usahanya ini tidak dibuka blokir rekeningnya akan menimbulkan gejolak konteks sosial," ucap Juniver.

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Jangan Rubah Takdirku' Oleh Andmesh Kamaleng, Viral Banget di TikTok!

BACA JUGA:Kuasa Hukum Brigadir J Tak Akan Mundur Sedikitpun, Martin Lukas: Sambo Tak Tahu Beda Menembak dan Membunuh

Lebih lanjut Juniver mengatakan bisa saja akan berdampak kepada PHK karyawan yang besar-besaran.

"Jelas, rekening yang diblokirnya tidak buka pemerintah harus siap-siap akan gejolak itu dan saya tidak menakut-nakutinya tapi ini fakta," papar Juniver.

Dalam kasus ini Surya Darmadi atau Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian sekitar Rp 73,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: