Kuasa Hukum Brigadir J Tak Akan Mundur Sedikitpun, Martin Lukas: Sambo Tak Tahu Beda Menembak dan Membunuh

Kuasa Hukum Brigadir J Tak Akan Mundur Sedikitpun, Martin Lukas: Sambo Tak Tahu Beda Menembak dan Membunuh

Martin menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Brigadir J tak akan mundur sedikitpun dan akan terus maju dalam mendapatkan keadilan untuk Brigadir J.--Facebook/roslin emika

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun sempat ungkapkan rasa kecewanya terhadap perkembangan kasus penembakan Brigadir J yang di otaki oleh Ferdy Sambo, namun tim kuasa hukumnya akan terus maju untuk menegakan keadilan bagi Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukumnya Martin Lukas Simajuntak, yang mengungkapkan bahwa apapun bentuk perlawanan dari ferdy Sambo pihaknya akan terus maju.

“Kita bisa melihat bahwa berbagai skenario dilemparkan oleh Ferdy Sambo ke publik, namun semuanya terungkap bahwa tidak ada yang benar,” terang Martin.

“Mulai dari pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga dan pindah ke Magelang”, jelas Martin.

BACA JUGA:Kenapa Pemecatan Sambo Tidak 'Diiringi' Seremonial? Begini Kata Irjen Dedi Prasetyo

BACA JUGA:Anies Baswedan Foto Bareng Surya Paloh dan AHY, Netizen: Diapit Tiga King Maker

Terkait dengan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis komisi banding sidang etik Polri, Ferdy Sambo teruskan perlawanan melalui pengacaranya.

Menanggapi adanya perlawanan tersebut, Martin menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Brigadir J tak akan mundur sedikitpun.

Selain itu martin juga mengungkapkan bahwa Sambo tak tahu mana yang menembak dan membunuh.

Dengan tegas Martin mengungkapkan bahwa timnya tidak ada kata mundur dan akan terus maju melakukan pembelaan dan penuntutan keadilan atas tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Viral Pengemudi Mobil Fortuner Berpelat Dinas Instansi Pemerintah Todongkan Senjata Api ke Pengemudi Avanza

BACA JUGA:Sistem ETLE Terbukti Ampuh, Total Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah dari Januari-Agustus 2022 Tembus Segini

Sedangkan kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Majelis komisi banding sidang etik memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan PTDH pada Senin 19 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: