Gubernur Lukas Enembe Transfer ke Kasino Lebih Setengah Triliun Rupiah, PPATK: Beli Jam Tangan Rp 800 Jutaan

Gubernur Lukas Enembe Transfer ke Kasino Lebih Setengah Triliun Rupiah, PPATK: Beli Jam Tangan Rp 800 Jutaan

Gubernur Lukas Enembe transfer uang ke kasino lebih setengah miliar triliun rupiah, bahkan menurut PPATK menemukan sekali seteor sampai 5 juta dolar Amerika.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dengan jumlah yang tak tangung-tanggung.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menemukan total transaksi yang dilakukan oleh Lukas mencapai Rp 560 miliar.

Gubernur Lukas Enembe transfer uang ke kasino lebih setengah miliar triliun rupiah, bahkan menurut PPATK menemukan sekali seteor sampai 5 juta dolar Amerika.

Uang yang ditransfer oleh Gubernur Lukas yang mencapai Rp 560 miliar dilakukan dalam periode tertentu.

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Jangan Rubah Takdirku' Oleh Andmesh Kamaleng, Viral Banget di TikTok!

BACA JUGA:Kuasa Hukum Brigadir J Tak Akan Mundur Sedikitpun, Martin Lukas: Sambo Tak Tahu Beda Menembak dan Membunuh

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa transferan tersebut merupakan dalam bentuk setoran tunai.

"Nilai transferan yang kami temukan sangat fantastis,” terang Ivan.

Tak hanya melakukan setoran tunai ke kasino, bahkan dari hasil transaksi aliran dana yang didapat oleh PPATK sebanyak 12 kali, terdapat juga satu setoran senilai 55 ribu dolar Amerika.

Setoran sebanyak 55 ribu dolar Amerika atau setara Rp 824an tersebut diduga untuk melakukan pembelian sebuah jam tangan.

BACA JUGA:Terungkap Kondisi Terkini Gadis 13 Tahun Korban Pemerkosaan di Hutan Kota, Sangat Memprihatinkan!

BACA JUGA:Kenapa Pemecatan Sambo Tidak 'Diiringi' Seremonial? Begini Kata Irjen Dedi Prasetyo

"Saat ini hasil analisa transaksi keuangan tersebut telah diserahkan kepada KPK,” terang Ivan.

Pengungkapan transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe ini karena terkait dengan kasus gartifikasi yang mencapai Rp 1 miliar oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: