Piton Enumbi Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal, KPK: Segera Bahas Status Hukumnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi soal meninggalnya Piton Enumbi karena alasan medis-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Piton Enumbi (PE), tersangka penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia.
Kabar tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada awak media, bahwa Piton Enumbi meninggal dunia pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi soal salah satu tersangka penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, bernama Piton Enumbi meninggal karena alasan medis.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN
BACA JUGA:Apa Alasan Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN? Ini Penjelasan Pratikno
menjelaskan bahwa salah satu tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe yakni Piton Enumbi (PE) meninggal dunia pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu.
“PE (Piton Enumbi), pada Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,” jelasnya kepada wartawan pada Senin, 3 Juni 2024.
Dalam hal ini, Ali menjelaskan pihaknya akan membahas status hukum dari PE sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari Tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya KPK telah menyatakan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe selesai. Hal ini dilakukan KPK lantaran Lukas Enembe meninggal dunia.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Amfetamin: Dicopot dari Jabatannya
BACA JUGA:Jokowi Langsung Tunjuk Pengganti Bambang Susantono yang Mundur Sebagai Plt Kepala Otorita IKN
Berdasarkan pemberitaan di Disway.id, Gubernur Papua nonaktif itu dikabarkan meninggal dunia di RSPAD, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: