Piton Enumbi Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal, KPK: Segera Bahas Status Hukumnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi soal meninggalnya Piton Enumbi karena alasan medis-disway.id/Ayu Novita-
Meski demikian hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,"kata Johanis Tanak
Tetapi, Johanis Tanak menambahkan, bahwa negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: