KPK Peringatkan 5 Saksi Kasus Suap Eks Gubernur Papua yang Tidak Penuhi Panggilan

KPK Peringatkan 5 Saksi Kasus Suap Eks Gubernur Papua yang Tidak Penuhi Panggilan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa kelima saksi tidak hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam perkara dugaan suap ke eks Gubernur Papua Lukas Enembe.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan saksi-saksi dalam perkara dugaan suap ke eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pihaknya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa kelima saksi tidak hadir untuk memenuhi panggilan KPK sampai saat ini. 

"Para saksi ini tidak hadir dan juga Tim Penyidik hingga saat ini belum menerima konfirmasi kaitan alasan ketidak hadirannya," kata Ali Fikri pada Selasa, 4 Juni 2024. 

BACA JUGA:Piton Enumbi Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal, KPK: Segera Bahas Status Hukumnya

BACA JUGA:Pemakaman Lukas Enembe Ricuh, Warga Papua Rebut Paksa Peti Jenazah-Aniaya Kepolisian

Ada pun lima saksi tersebut adalah direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan pihak swasra diantaranya Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri.

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi-saksi tersebut, serta mengingatkan untuk para saksi untuk bertindak kooperatif. 

Menurut pemberitaan sebelumnya, Piton Enumbi (PE), tersangka penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. 

Kabar tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada awak media, bahwa Piton Enumbi meninggal dunia pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Ali Fikri menjelaskan, sambil mendapatkan informasi soal salah satu tersangka penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, bernama Piton Enumbi meninggal karena alasan medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait