KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia

KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia

Ilustrasi KPK.--Istimewa--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan kasus terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Gubernur Papua nonaktif itu dikabarkan meninggal dunia di RSPAD, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Polda Papua Siap Amankan Kedatangan Jenazah Lukas Enembe

Meski demikian hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata.

"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," kata dia.

Sebelumnya, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta pada hari ini. Pria kelahiran 27 Juli 1967 ini mengalami berbagai masalah kesehatan.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa rencananya jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke rumah duka di Jayapura, Papua besok. Malam ini akan disemayamkan lebih dulu di rumah duka RSPAD.

"Malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD," ujar Petrus.

BACA JUGA:Pimpinan KPK Sudah Dengar Lukas Enembe Meninggal di RSPAD

Petrus belum dapat memastikan kalau jenazah Lukas akan langsung dimakamkan atau tidak ketika tiba di Papua. Dia hanya memastikan kalau besok baru berangkat ke Papua.

"Jadi begini, kalau besok diterbangkan ke Papua, berarti sampai paginya toh, mungkin lusanya. Tergantung protokoler di sana," kata dia.

"Jadi kita belum tahu rencananya di Papua seperti apa, karena kami masih di kamar perawatan dan belum berpindah ke rumah duka. Kami juga belum melakukan koordinasi dengan Pemda seperti apa dan keluarga seperti apa," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: