Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun TikTok ‘Presiden Ono Niha’, Kasus Ujaran Kebencian
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus seorang laki-laki, AB (30) yang merupakan pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha.-Dok. Dirtipidsiber Bareskrim-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus seorang laki-laki, AB (30) yang merupakan pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha.
AB ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok terkait aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua.
AB ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023
"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya, Selasa, 2 Januari 2024.
Dalam penangkapannya, Polri menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) didalam videonya.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” ujarnya.
BACA JUGA:Nasib 156 Pengungsi Rohingya Terdampar di Deli Serdang Ditentukan Hari Ini
Atas perbuatannya, AB disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: