Kejagung Sita 6 Rumah dan Apartemen Mewah Milik Surya Darmadi Terpidana Penyerobotan Lahan Sawit Tanpa Izin

Kejagung Sita 6 Rumah dan Apartemen Mewah Milik Surya Darmadi Terpidana Penyerobotan Lahan Sawit Tanpa Izin

Kejaksaan Agung (Kejagung) sita 6 rumah dan apartemen mewah milik Surya Darmadi terpidana penyerobotan lahan sawit tanpa izin.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sita 6 rumah dan apartemen mewah milik Surya Darmadi terpidana penyerobotan lahan sawit tanpa izin.

Sejumlah aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana penyitaan itu berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. 

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama Terpidana Surya Darmadi.

BACA JUGA:Larang Kampanye Pilkada 2024 Pakai Fasilitas Milik NU, Gus Yahya: Tidak Boleh untuk Politik!

BACA JUGA:Mengenal Sosok Gudfan Arif, Calon Bos Tambang PBNU yang Juga Pengusaha Batu Bara

"Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.

Adapun barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti dalam kasus Surya Darmadi ini sebanyak 8 barang bukti.

Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti.

Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh penyidik sebanyak 70 barang bukti dan yang dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.

BACA JUGA:Ormas Keagamaan Cuma Jadi 'Kedok' Bagi-bagi Jatah IUP Tambang? Rocky Gerung: Mereka Masuk Jebakan Bahlil!

BACA JUGA:Cek Katalog Promo JSM Indomaret 7-9 Juni 2024, Susu SGM Eksplor 1+ Diskon Jadi Rp81 Ribu Aja!

"Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lalu meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tuturnya.

Meski ditolak oleh Surya Darmadi, Ketut menegaskan penyitaan tetap dilakukan dengan memasang plang sita eksekusi pada 8 aset tanah dan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: