Surya Darmadi Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU

Surya Darmadi Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU

Surya Darmadi bersama Tim Kuasa Hukumnya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan sawit PT Duta Palma ajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Surya Darmadi, Junifer Girsan mengatakan dirinya bersama tim sudah sepakat mengajukan eksepsi dan disetujui Majelis Hakim persidangan.

"Dari dakwaan yang sudah dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami dari Tim kuasa sudah sepakat dan diberi izin majelis diberi waktu eksepsi atau keberatan," katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Cerita Kapolri Hingga Bharada E Bicara Jujur, Skenario Ferdy Sambo Hancur Lebur

BACA JUGA:Waduh.. 5 Poin Arahan Ferdy Sambo ke Anak Buahnya Bocor, Nama Kapolri Dibawa-bawa

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Bripka RR Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Prilakunya Bikin Tanda Tanya

Sebelumnya diketahui, Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang terduga dilakukan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sidang hari ini 8 September 2022 diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap Surya Darmadi.

Sidang dilaksanakan di ruangan Kusumah Atmaja, PN Jakarta.

Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Surya Darmadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dibalut rompi berwarna pink dan duduk di bangku pesakitan.

BACA JUGA:Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104,1 Triliun

BACA JUGA:DKPP Sepakat Tetapkan Heddy Lugito sebagai Ketua

BACA JUGA:Pangkoarmada II Ungkap Temuan Terbaru Jatuhnya Pesawat G-36 Bonanza T-2503

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: