Surya Darmadi Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU
Surya Darmadi bersama Tim Kuasa Hukumnya.-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Bareng Ratu Atut, Suami Airin Bebas Bersyarat dari Lapas
Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupi tersebut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Agenda diawali dengan pembukaan sidang oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Fahzal Hendri.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Jaksa Wagiyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: