DKPP Sepakat Tetapkan Heddy Lugito sebagai Ketua

DKPP Sepakat Tetapkan Heddy Lugito sebagai Ketua

Jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) baru saja menetapkan Heddy Lugito sebagai ketua DKPP periode 2022-2027.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Heddy Lugito saat ditemui di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada kegiatan pengumuman ketua DKPP periode 2022-2027, Kamis, 8 September 2022.

Heddy mengatakan dirinya terpilih berdasarkan dari hasil kesepakatan bersama antara anggota DKPP lainnya yang telah dilantik oleh presiden.

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Bripka RR Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Prilakunya Bikin Tanda Tanya

"Enggak ada dinamika, kita udah sepakat aja," ujar Heddy Lugito saat ditemui media.

"Mungkin saya dianggap agak tua, enggak yang paling tua, yang paling seniorkan pak Kris, jadi kita enggak ada pemilihan, langsung aja sepakat, enggak lama kok," lanjutnya.

Sebelumnya, para anggota DKPP ingin mengajukan nama J. Kristiadi sebagai ketua DKPP, tetapi Heddy menjelaskan bahwa Kristiadi menolak karena alasan pribadi.

"Sebenarnya kita mau mengusungkan beliau (Kristiadi) tapi beliau tidak berkenan," kata Heddy.

Sebagai informasi, Heddy Lugito merupakan seorang eks Komisioner Pelindo III dan eks Komisaris PT Pertani pada tahun 2021 sekaligus Sekjen Serikat Perusahaan Pers.

BACA JUGA:Bareng Ratu Atut, Suami Airin Bebas Bersyarat dari Lapas

Selain itu, dia juga merupakan mantan Pemimpin Redaksi Majalah Mingguan Gatra dan pengurus Forum Pemimpin Redaksi (Pemred).

Diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah melantik lima orang anggota DKPP periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 7 September 2022.

Adapun kelima anggota DKPP yang dilantik, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito dan J. Kristiadi.

Kelima nama tersebut berasal dari unsur tokoh masyarakat yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat yang ditanda tangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: