Kejagung Kembangkan Kasus Surya Darmadi, Tetapkan Tersangka Baru dan Sita Barang Bukti

Senin 30-09-2024,16:10 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejagung ungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pihak PT Asset Pacific yang satu grup dengan Duta Palma.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti uang ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:Kasus Surya Darmadi Dihentikan KPK: Tidak Ada Bukti Cukup Terkait Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau 2014

BACA JUGA:Kejagung Sita 6 Rumah dan Apartemen Mewah Milik Surya Darmadi Terpidana Penyerobotan Lahan Sawit Tanpa Izin

"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," katanya kepada awak media, Senin 30 September 2024.

Diungkapkannya, hal itu terungkap berdasarkan pengembangan kasus Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indra Giri Hulu, Raja Tamsir Rahman.

"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya menetapkan tersangka baru.

BACA JUGA:Pernyataan Surya Darmadi Tolak Dugaan Merugikan Negara 78 Triliun: Apa yang Menjadi Perhitungan Tak Masuk Akal

BACA JUGA:Mohon Pemblokiran Rekening Dibuka, Surya Darmadi: Buat Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan Pak!

"Dalam pengembangan ini diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik," jelasnya.

"Selain PT Aset Pasifik, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyediaan uang terhadap 5 korporasi. Yang pertama adalah PT PS, kemudian PT PAL, yang ketiga PT SS, kemudian PT BBU, dan PT KAT. Selain daripada itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Dharmek Playstation," lanjutnya.

Total ada lima perusahaan yang diduga melanggar tindak pidana korupsi.

"Jadi sudah jelas ya, ada 5 perusahaan atau PT yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan untuk dua perusahaan yaitu PT Asset Pacific dan PT Dharmek Playstation disangka melanggar tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

BACA JUGA:Tolak Kasus Surya Darmadi Masuk ke Ranah Tipikor, Kuasa Hukum: Dakwaan Kejaksaan Agung Terburu-buru

Kategori :