580 Anggota DPR RI Resmi Dilantik Hari Ini, Cek Tugas Pokok dan Fasilitas yang Diterima Selama Menjabat

Selasa 01-10-2024,08:43 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini akan ada pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR RI pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD siap diambil sumpahnya yang berlokasi di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta hari ini pukul 09.00 WIB. Untuk sidang paripurna DPR periode 2019-2024 sudah diadakan kemarin Senin, 30 September 2024.

"Esok tanggal 1 Oktober 2024 para calon anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2024 akan mengucapkan sumpah janji di hadapan sidang paripurna Dewan untuk memulai tugas anggota DPR untuk 5 tahun ke depan," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna terakhir periode 2019-2024.

Lantas apa sih tugas pokok dan fasilitas yang akan didapatkan oleh para anggota DPR RI sepanjang masa jabatannya? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Inilah Sosok Anggota DPR RI Termuda dan Tertua yang Dilantik Hari Ini

Tugas dan Wewenang DPR dalam Kerangka UU No. 17 Tahun 2014

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memegang peranan yang penting dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi legislasi DPR melibatkan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), menerima RUU dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dengan otonomi daerah dan pembentukan wilayah, serta menyusun UU bersama dengan Presiden. Di samping itu, DPR juga memiliki kewenangan dalam menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan Presiden.

BACA JUGA:580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Akan Dilantik Hari Ini

Dalam fungsi anggaran, DPR bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memperhatikan pertimbangan DPD terkait pajak, pendidikan, dan agama, serta memberikan persetujuan terhadap pemindahan aset negara dan perjanjian yang berdampak pada keuangan negara.

DPR juga diberi tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. Hal ini mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pendidikan, agama, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

DPR bekerja untuk menghimpun aspirasi rakyat serta memberikan persetujuan atau pertimbangan terhadap keputusan Presiden terkait dengan perang, perdamaian, amnesti, abolisi, pengangkatan pejabat kunci, dan lainnya.

DPR juga memiliki peran penting dalam pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), calon hakim agung, dan hakim konstitusi. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD dan Komisi Yudisial. Kemudian apa fasilitas yang didapatkan setiap anggota DPR RI selama masa jabatannya?.

BACA JUGA:DPR RI Sahkan Perubahan Undang-Undang soal Pelayaran

FASILITAS ANGGOTA DPR RI

1. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan, sebesar Rp 3.000.000 per tahun.

2. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Ulujami, Jakarta Barat, sebesar Rp 5.000.000 per tahun.

Kategori :