Dinsos DKI Tegaskan Penghargaan untuk Janda Pahlawan Tidak Dihentikan, Anggarannya Dialihkan ke APBN

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari menegaskan penghargaan bagi janda Pahlawan dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan-Pemprov DKI Jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menegaskan penghargaan bagi janda Pahlawan dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, anggaran penghargaan bagi janda Pahlawan dan janda perintis kemerdekaan yang semula melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta kini dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Janggal, Hanya Punya Harta Rp 20 Juta
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya," ujar Premi Lasari melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2025.
Premi menjelaskan bahwa penghargaan tersebut sebelumnya dialokasikan melalui APBD DKI Jakarta.
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, diketahui bahwa tunjangan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Imbas Efisiensi Anggaran, Menpora Dito: Pengiriman Atlet untuk SEA Games 2025 Tidak Jor-joran
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Untuk itu, koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial terus dilakukan agar proses penyaluran berjalan optimal.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain, termasuk pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) guna mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan.
"Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: