580 Anggota DPR RI Resmi Dilantik Hari Ini, Cek Tugas Pokok dan Fasilitas yang Diterima Selama Menjabat

Selasa 01-10-2024,08:43 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

3. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

BACA JUGA:UU MD3 Buka Peluang Puan Maharani Kembali Jabat Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Sufmi Dasco Ahmad: Paket Pimpinan Itu Sudah Diatur

4. Uang Pensiun yang diterima sebesar 60 persen dari gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:

- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000

- Wakil Ketua DPR sebesar Rp 2.772.000

- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000

Dengan adanya fasilitas-fasilitas ini, diharapkan anggota DPR dapat mengemban tugasnya dengan baik tanpa harus khawatir akan kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Kategori :