3. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
4. Uang Pensiun yang diterima sebesar 60 persen dari gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:
- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000
- Wakil Ketua DPR sebesar Rp 2.772.000
- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000
Dengan adanya fasilitas-fasilitas ini, diharapkan anggota DPR dapat mengemban tugasnya dengan baik tanpa harus khawatir akan kebutuhan kehidupan sehari-hari.