UU MD3 Buka Peluang Puan Maharani Kembali Jabat Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Sufmi Dasco Ahmad: Paket Pimpinan Itu Sudah Diatur
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) tak direvisi lagi di periode 2024-2029.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) tak direvisi lagi di periode 2024-2029.
Berdasarkan UU MD3, peluang Puan Maharani kembali jadi Ketua DPR RI kembali terbuka.
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa penentuan ketua hingga para pimpinan DPR bakal tetap mengacu kepada UU yang masih berlaku.
“Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Dasco, untuk wakil ketua DPR sebanyak empat orang itu akan diutus dari partai sesuai urutan suara terbanyak.
BACA JUGA:Dampak Proyek LRT Jakarta Fase 1B, Harga Tanah di Rawamangun Melonjak
BACA JUGA:Hanya Kerena Jatuhkan Pembatas Kayu, Korban Dianiaya OTK Hingga Memar Sekujur Tubuh
"Tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ujar Dasco.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: