JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar etik dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi kategori sedang berupa potongan hasil atau gaji selama bertugas menjadi penyelenggara negara.
Saksi pemotongan gaji ini berlaku mulai hari ini atau Selasa, 1 Oktober 2024, di mana hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Akan tetapi gaji Nurul Ghufron masih puluhan juta rupiah meskipun kena sanksi potong gaji buntut pelanggaran etik.
"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," kata Cahya dikutip Selasa, 1 Oktober 2024
BACA JUGA:Harga Pertamax Turun, Warga Tetap Incar BBM Pertalite di SPBU
BACA JUGA:Kalender Oktober 2024, Lengkap Tanggal Merah hingga Hari Besar Nasional-Internasional
Dalam putusan Dewas KPK, Ghufron terbukti bersalah menggunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Dalam hal ini, Dewas meminta agar Ghufron tidak mengulangi kesalahannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persenselama 6 (enam) bulan," ungkap Cahya.
BACA JUGA:Komnas HAM Kawal Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
BACA JUGA:Tidak Hanya Penurunan Daya Beli, Ekonom Sebut Deflasi Dipicu Perubahan Pola Belanja
Adapun, aturan mengenai gaji pimpinan KPK tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kependudukqn Protokol, dqn Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Tertulis dalam peraturan tersebut gaji pokok Wakil Ketuq KPK sebesar Rp 4.620.000.
Kemudian, selain gaji pokok, Wakil Ketua KPK juga dapat sejumlah tunjangan, seperti :