Imbas Dualisme, Dewan Pers Larang PWI Pusat Berkantor: Kegiatan Dibekukan hingga Larang Gelar UKW!

Selasa 01-10-2024,12:56 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Menurut Dewan Pers, Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan PWI.

“Dengan demikian, Saudara Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan Saudara Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama,” imbuh Dewan Pers.

BACA JUGA:Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua PWI, Kubu Hendry CH Bangun Anggap Keputusan Ilegal

Kedua, Dewan Pers mempertimbangkan untuk harus bersikap tidak berpihak kepada dualisme kepengurusan PWI. Hal ini sebagaimana peran dan kedudukan struktur organisatoris Dewan Pers.

Sebagai informasi, Hendry Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli 2024 lalu. Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 terbentuk dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum. 

Kategori :