JAKARTA, DISWAY.ID - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkap bahwa Andrew Andika bersama 5 tersangka lain dinyatakan pecandu narkoba kategori sedang.
Hal tersebut berdasarkan dari hasil asesment terpadu.
BACA JUGA:Kronologi Andrew Andika Ditangkap Polisi, Berawal Ngajak Nonton Konser Lalu Pesta Narkoba
BACA JUGA:Andrew Andika Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Tengku Dewi Minta Pengacara Tanya Kondisi Suaminya
Sehingga, Andrew Andika mendapatkan penanganan rehabilitasi.
"Dari asesment terpadu tersebut seluruhnya dikategorikan adiksi sedang. Sehingga, hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi kepada pihak lembaga rehab," ujar AKBP Chandra Mata Rohansyah, ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 1 Oktober 2024.
Sementara, dari hasil tes kesehatan, Andrew Andika dan 5 tersangka lain dinyatakan sehat dan dari tes urinenya positif mengandung Amfetamin dan metamfetamin.
"Kemudian terhadap tersangka sudah kami lakukan tes kesehatan beberapa hari yang lalu dan urine dimana hasil kesehatan ke enam tersangka dalam kondisi sehat dan urinenya positif metafetamin dan amfetanin," tutur AKPB Chandra.
BACA JUGA:Andrew Andika Terjerat Narkoba, Tengku Dewi Bersedia Beri Bantuan Hukum
Lebih lanjut, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengaku telah menemukan sejumlah barang bukti di sebuah hotel Jakarta Selatan berupa satu gram sabu.
Sementara, pada tempat penangkapan Andrew Andika yakni di Bogor, Jawa Barat pihak polisi tidak menemukan barang bukti narkotika apapun.
"Di TKP pertama itu tidak ditemukan barang bukti di Bogor, kemudian di TKP kedua itu ditemukan barang bukti di daerah Jakarta Selatan yaitu satu klip plastik kecil berisikan bekas narkotika jenis sabu," ujar AKBP Chandra.
BACA JUGA:Ada Influencer yang Diciduk Bareng Andrew Andika saat Konsumsi Narkoba, Siapa?
"Kemudian satu alat hisab sabu berupa bong dari bekas kemasan air mineral, kemudian satu buah pipet kaca berisikan residu narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 1,77 gram masih termasuk dengan pipetnya. Kemudian 2 buah korek api yang telah dimodifikasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Andrew Andika terjerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.