TANGERANG, DISWAY.ID-- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarrullah mengungkapkan bahwa pihaknya segera memberikan keputusan soal Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang yang diduga tidak netral dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Berharap keterangan Pj (Wali Kota Tangerang, Nurdin) yang kemarin datang itu bisa membantu kita untuk memutuskan (perkara) dari hasil informasi awal," ujar Komarrullah di Gedung Bawaslu Tangerang, Selasa, 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polda Metro Tegaskan Junjung Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Propam Polri Pastikan Anggota Junjung Tinggi Netralitas
Kendati demikian, Komarrullah juga menyampaikan terima kasih kepada Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin yang telah hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu.
"Saya berterima kasih kepada Pj (Walikota Tangerang, Nurdin) yang sudah hadir menyempatkan waktunya untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Meskipun begitu, Komarrullah enggan berbicara lebih lanjut kapan keputusannya akan dilakukan. Tetapi yang jelas, keputusan tersebut bakal diputuskan secepatnya.
"Ketika (nanti) ada kekurangan baru kita panggil lagi. Karena kita waktunya terbatas, dan udah ada keterangan paling kita akan memutuskan secepatnya," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Politik, Janji Netralitas Kades Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Persoalkan Netralitas, PJ Wali Kota Tangerang dan Bacawagub Banten Dilaporkan ke Bawaslu
Komarullah mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan sekira pukul 14.30 WIB hingga sore hari di Kantor Bawaslu Kota Tangerang.
"(Pemeriksaannya) meminta keterangan kehadiran beliau di sana. Ya, salah satu itu (terkait dugaan ketidak netralan ASN) keterangan itu ya," imbuhnya.
Komarrullah menambahkan, sejatinya Bawaslu Kota Tangerang sudah meminta pihak Dimyati Natakusumah untuk dimintai keterangan. Tetapi belum ada respon lebih lanjut.
"Sebenarnya Pak Dimyati itu kita panggil juga hari ini. Cuma belum tahu hadir apa tidaknya," urainya.
BACA JUGA:Gandeng Bupati Se-Indonesia, Bawaslu Bakal Sosialisasikan Aturan Netralitas Kepala Desa