“Ketika mereka masuk dan merusak, ini adalah anarkisme," ujar Din Syamsuddin.
Din juga memperotes karena ketidakaktifan aparat kepolisian dalam menangani insiden yang berujung anarkis.
Sedangkan pihak kepolisian telah menangkap 5 orang yang ikut dalam pembubaran acara FTA tersebut.
Meskipun menangkap 5 orang, namun baru 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada Minggu 29 September 2024.
Meskipun telah menetapkan sebagai tersangka, namun identitas mereka belum disebutkan oleh pihak kepolisian secara resmi.
Tidak hanya itu, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya juga telah memeriksa belasan Polisi termasuk Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto.
Sebelum kejadia Ribut Ribut @ReflyHZ @msaid_didu @Mdy_Asmara1701
— fufufafa (@antoxOn7) October 1, 2024
Prabowo-Gibran Anggi Pertamina Komeng Dhani #FufufafaWapresPsikopat pic.twitter.com/gPIEZkw93l